KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
PT PRIMA INTERNASIONAL STANDART

  1. Melarang seluruh personil Prima Certi menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan penyuapan.
  3. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  4. Mendorong peningkatan kepedulian terhadap pelaporan penyuapan dari seluruh stakeholder Prima Certi termasuk rekan bisnis dan seluruh personil Prima Certi dengan niat yang baik melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan pelaporan penyuapan.
  5. Memastikan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga Prima Certi diketahui, dipahami dan diterapkan oleh seluruh stakeholder Lembaga Prima Certi termasuk rekan bisnis dan seluruh personil Prima Certi.

Memberikan kewenangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk melakukan pengawasan, tindakan korektif, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga Prima Certi.